Sisi Gelap Persaingan Vendor Rekanan Gedung Pernikahan – Dalam industri wedding, bentuk kerja sama rekanan antara gedung dengan vendor pernikahan menjadi bentuk simbiosis mutualisme yang menguntungkan satu sama lain. Vendor membutuhkan gedung untuk perform, dan gedung membutuhkan vendor untuk mensupport event yang akan digelar di gedung tersebut.

illustrasi venue pernikahan
Lewat kerja sama ini, tentunya pihak gedung/venue pernikahan akan lebih selektif dalam menentukan siapa-siapa saja yang dapat menjadi rekanan gedung pernikahan tersebut. Tapi sayangnya, hal ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan tentu saja merugikan banyak pihak.
Tidak bermaksud menakut-nakuti, namun dibalik kerja sama ini terkadang ditemukan oknum marketing nakal yang melakukan beberapa tindak kecurangan yang perlu kamu perhatikan:
1. Oknum Marketing Nakal Melakukan Jual Beli Slot Rekanan
Sejauh ini sedikit sekali manajemen gedung pernikahan yang secara terbuka menyebutkan kriteria/parameter untuk menjadi vendor rekanan gedung tersebut, karena tidak ada kriteria/parameter yang jelas maka, hal ini menjadi ‘lahan basah’ bagi oknum marketing yang pada akhirnya melakukan ‘jual beli slot’ rekanan di gedung tersebut. Gayung pun bersambut! Hal ini dimanfaatkan oleh vendor-vendor yang terjebak dalam permainan dan akhirnya terjebak dalam kubangan kotor ini.
2. Oknum Marketing Nakal Meminta Uang ‘Terima Kasih’ Kepada Vendor
Tidak berhenti hanya pada jual beli slot rekanan, pada setiap pembayaran charge perform yang dibayarakan vendor, oknum marketing tidak segan untuk menagih ‘tanda terima kasih’ atas jasanya membantu dan merekomendasikan vendor tersebut kepada pihak manajemen. Selain itu, melihat performa vendor yang bagus di gedung tersebut, oknum marketing juga akan berbicara seolah-olah banyaknya order yang masuk ke vendor tersebut merupakan jasa yang ia lakukan. Padahal praktik seperti ini sangat rentan konflik kepentingan dan merusak persaingan sehat vendor rekanan gedung itu sendiri.
3. Oknum Marketing dan Oknum Vendor Terlibat Praktik Suap Menyuap
Atas dasar praktik ini kemudian membuat beberapa vendor akhirnya ‘terpaksa’ membayarkan ‘tanda terima kasih’ dan mengikuti permainan kotor oknum marketing tersebut!. Jika perekrutan dan penjualan rekanan didasari oleh keuntungan individu oknum marketing, maka sudah bisa dipastikan persaingan di industri ini semakin tidak sehat.
Oknum Bisa Dilaporkan ke Polisi
Praktik suap menyuap pada vendor rekanan gedung tentu sangat merugikan banyak pihak, untuk itu butuh kesadaran dari semua pihak agar praktik kotor ini tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Tim Seputar Pernikahan melakukan korespondensi dengan praktisi hukum untuk memahami konsekuensi atas tindakan kotor tersebut. Apakah praktik suap menyuap yang dilakukan pihak swasta dapat diseret ke ranah hukum?
Advokat Peradi, Salman Sembiring menjelaskan menurutnya, jika ada tindakan suap yang dilakukan oknum swasta, kemudian ada pihak yang merasa dirugikan karena hal ini, perkara ini bisa dilaporkan ke pihak berwajib dan masuk ke dalam kategori tindak pidana penggelapan atau penipuan.
“Sebetulnya praktik suap di pihak swasta, itu bukan suap dalam konteks korupsi. Tetapi, apabila dari tindakan yang dimaksud “suap” tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain, apalagi terdapat indikasi penipuan dalam melakukannya, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan tersebut ke aparat kepolisian.” Ujar Salman saat diwawancarai tim Seputar Pernikahan.
“Oknum yang merugikan orang lain tersebut dapat dijerat dengan tidak pidana penipuan atau penggelapan, tergantung hasil penyelidikan pihak kepolisian.” Lanjutnya
Sayangnya, masih ada saja oknum pemilik vendor yang menganggap hal tersebut adalah hal yang normal dan umum untuk diikuti dan tanpa merasa bersalah oknum tersebut justru membuat praktik haram ini tumbuh subur.
Jika praktik ini terus berlanjut maka ini adalah tantangan yang luar biasa bagi para pemilik vendor. Pilihannya membangun kematangan diri untuk membangun bisnis dengan cara-cara yang ‘bersih’, atau justru terjerembab pada praktik haram demi cuan?


