Perbedaan Wali dan Saksi Nikah dan Syarat yang Harus Dipenuhi – Bagi pengantin muslim, kehadiran wali nikah dan saksi nikah saat melangsungkan ijab qobul menjadi hal yang wajib. Seperti yang kita semua ketahui, sebuah pernikahan akan dianggap sah dimata hukum dan agama apabila telah memenuhi rukun dan syarat sah nikah, yaitu 1. Suami, 2. Istri, 3. Wali, 4. Dua orang saksi 5. Sighat. Yang artinya, jika dilihat dari perspektif Islam, sebuah pernikahan tidak akan bisa dilakukan apabila salah satunya termasuk wali dan dua orang saksi, tidak dapat dipenuhi.
Wali Nikah
Secara umum, wali nikah adalah seseorang yangmemiliki wewenang untuk menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki. Ia bertindak atas nama mempelai perempuan dalam sebuah akad nikah. Oleh karena itu, seorang pria yang ditunjuk sebagai wali nikah untuk menikahkan seorang anak perempuan juga harus sesuai dengan nasabnya atau berdasarkan pertalian keturunan dari pihak Ayah agar pernikahan tersebut sah di mata hukum dan agama.
Urutan Wali Nasab
Mengacu pada PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, terdapat 17 urutan wali nasab yang bisa menjadi pedoman penunjukkan wali nikah apabila ayah mempelai wanita telah meninggal dunia. Ada 17 urutan wali nasab yang dapat menikahkan seorang mempelai perempuan, yakni sebagai berikut:
- Ayah kandung
- Kakek dari ayah
- Kakek buyut dari ayah
- Saudara laki-laki seayah dan seibu (kakak/adik)
- Saudara laki-laki seayah (kakak/adik)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan ibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah
- Saudara laki-laki ayah yang seayah dan seibu (paman)
- Saudara laki-laki ayah yang seayah (paman seayah)
- Anak laki-laki paman yang seayah dan seibu (sepupu)
- Anak laki-laki paman yang seayah (sepupu)
- Cucu paman seayah seibu
- Cucu paman seayah
- Paman ayah yang seayah seibu
- Paman ayah yang seayah
- Anak laki-laki paman ayah yang seayah seibu
- Anak laki-laki paman ayah yang seayah
Penunjukan siapa yang akan menjadi wali nikah harus sesuai dengan urutan-urutan di atas, jadi memang tidak boleh dipilih secara semabarangan ataupun melangkahi. Selama ayah kandung masih hidup dan memenuhi persyaratan sebagai wali nikah, maka hak kewaliannya tidak boleh diambil oleh orang lain atau urutan setelahnya. Kecuali jika memang yang bersangkutan tidak mampu menjadi wali dan telah memberikan kewenangannya kepada orang lain untuk menggantikan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila saat pelaksanaan akad nikah, wali nasab berhalangan hadir, maka ia harus menyerahkan surat kuasa wali dihadapan kepala KUA/Penghulu?PPN LN yang sesuai domisili wali dan juga disaksikan oleh dua orang saksi. Untuk selanjutnya wali nasab tersebut akan digantikan oleh seorang wali hakim tergantung bagaimana kondisi keluarga calon pengantin perempuan.
Pengajuan wali hakim baru bisa digunakan apabila sang perempuan tengah menghadapi salah satu dari kelima kondisi berikut ini:
- Calon mempelai perempuan benar-benar tidak memiliki satupun anggota keluarga tersisa yang dapat menjadi wali nasabnya.
- Wali menolak menikahkan anak perempuannya dengan alasan apa pun.
- Wali sulit ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Wali berhalangan hadir saat akad nikah.
- Wali sedang berangkat haji.
Syarat Menjadi Wali Nikah
Untuk menjadi wali nikah, juga harus memenuhi setidaknya enam persyaratan berikut agar bisa menggunakan hak walinya:
- Beragama Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal sehat (tidak gila)
- Merdeka (bukan budak orang lain)
- Berjenis kelamin laki-laki
- Adil
Apa itu Saksi Nikah?
Saksi nikah merupakan orang yang melihat, mendengar, dan menyaksikan terjadinya ijab qobul secara langsung antara seorang wali nikah/wakilnya dengan calon suami. Dalam pernikahan muslim, pelaksanaan akad nikah juga wajib menghadirkan saksi berjumlah dua orang agar pernikahan tersebut dapat dianggap sah. Kehadiran saksi nikah dibutuhkan agar sebuah pernikahan bisa terjaga keabsahannya, serta terhindar dari fitnah atau prasangka buruk yang dilontarkan oleh orang lain terkait status hubungan pasangan suami istri.
Syarat Menjadi Saksi Nikah
Siapa saja dapat ditunjuk oleh calon pengantin untuk menjadi seorang saksi nikah asalkan mampu memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Artinya, saksi pernikahan tidak harus berasal dari keluarga mempelai. Mengutip buku buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, berikut syarat-syarat saksi nikah yang wajib dipenuhi:
- Laki-laki
- Beragama Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Berjumlah dua orang saksi
- Memahami lafadz ijab dan qobul
- Dapat melihat, mendengar, dan berbicara
- Adil
Perlu diketahui, kedudukan seorang saksi nikah memang bukanlah sebagai satu-satunya pihak yang berhak menetapkan sah atau tidaknya sebuah akad pernikahan. Namun, kehadirannya begitu penting untuk menjadi simbol bahwa acara pernikahan tersebut telah diumumkan kepada khalayak. Mereka pun harus benar-benar memahami rukun dan persyaratan sebagai seorang saksi nikah agar tidak mudah terpengaruh oleh orang lain saat memutuskan mengucap kata “sah” ketika ditanya oleh pihak wali nikah.