Cara membuat kartu nikah digital untuk Pengantin Baru penting diketahui, mengingat kartu nikah ini merupakan salah satu dokumen resmi negara yang penting dimiliki bagi mereka yang sudah menikah. Kartu nikah digital ini jadi sebuah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi serupa KTP yang sifatnya mudah dibawa ke mana pun, sementara buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan yang sah secara agama dan negara. Kendati demikian, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah. Karena buku nikah dalam bentuk fisik masih akan tetap diterbitkan.

Photo @thepotomoto
Kartu nikah digital sendiri menawarkan kemudahan dalam proses pengecekan validasi pernikahan karena tidak bisa dipalsukan, sehingga kamu dan pasangan akan merasa lebih aman. Jadi, dengan kehadiran kartu nikah digital, kamu bisa menggunakan identitas tersebut sebagai data pendukung yang akurat tanpa perlu melampirkan buku nikah. Didalamnya juga sudah terdapat QR Code yang yang berisi data suami istri, mulai dari foto, nama lengkap, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA setempat. Terdapat langkah-langkah yang berbeda mengenai cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin baru.

Photo @morden.co
Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin baru:
- Mengisi formulir pendaftaran menikah di situs SIMKAH atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/ Isilah data-data yang diperlukan secara jelas, benar dan lengkap termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
- Bila akad nikah dilangsungkan setelah tahun 2020 hingga saat ini, dan dalam buku nikahnya sudah terdapat QR Code, kamu hanya tinggal memindai QR Code tersebut untuk dapat mengakses kartu nikah digital.
- QR Code secara otomatis mengarahkan kamu ke browser dan memunculkan informasi yang berisi tampilan data pernikahan, lalu gulir ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.
- Unduh Kartu Nikah Digital, atau kamu bisa mencetaknya secara mandiri apabila diperlukan. Kartu nikah digital juga akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email setelah akad nikah selesai dilangsungkan.
- Pengantin dapat mengisi survei kepuasan masyarakat setelah selesai.

Photo @venemapictures
Untuk pembuatan Kartu Nikah Digital, pemerintah tidak memungut biaya apapun alias gratis, point ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama. Pada Pasal 5 ayat (1) PP menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat, salah satunya adalah melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA pada waktu operasional kantor, yaitu Senin sampai Jumat di jam kerja. Lain halnya dengan akad nikah yang dilakukan di luar kantor KUA, maka calon pengantin wajib membayar uang senilai Rp600.000,-