Persyaratan Nikah– Pernikahan merupakan momen sakral yang menjadi simbol ikatan sah antara laki-laki dan perempuan. Setelah resmi menikah, sepasang kekasih telah diakui hubungannya oleh agama, masyarakat serta negara. Sebagai momen sekali seumur hidup, pernikahan harus dipersiapkan sebaik dan semaksimal mungkin demi kelancaran acara.
Bagi kalian para calon pengantin yang akan segera menikah, simak dulu, ini persyaratan nikah yang harus kamu penuhi.

photo by: instagram (imagenic)
Persyaratan Nikah Laki-Laki Muslim
- Bukan mahrom calon istri
- Menikah atas keinginan sendiri tanpa paksaan dari orang lain
- Sesuai dengan ajaran agama islam
- Tidak sedang dalam masa ihram
Persyaratan Nikah Perempuan Muslim
- Bukan mahrom dari calon suami
- Tidak memiliki suami lain
- Tidak dalam masa iddah
- Sesuai dengan ajaran agama islam
- Menikah atas keinginan sendiri tanpa paksaan pihak manapun
- Tidak sedang dalam masa ihram haji
Persyaratan Pendaftaran Pernikahan
Selain diakui hubungannya dimata keluarga serta agama, hubungan pernikahan juga diakui oleh negara. Untuk secara resmi mendaftarkan pernikahanmu di hadapan hukum, terdapat beberapa berkas dan persyaratan nikah yang harus kamu penuhi dari jauh-jauh hari karena list berkas yang bisa dibilang lumayan banyak.

photo by: instagram (kimiandsmithpictures)
Prosedur dan persyaratan nikah bisa kalian simak dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis alias tidak dipungut biaya. Agar mendapatkan pelayanan ini calon pengantin harus melangsungkan akad nikah mereka di KUA pada jam kerja operasional mulai dari hari Senin – Jumat. Jika akad nikah dilakukan diluar KUA dan jam kerja KUA maka akan dikenakan biaya nikah sebesar Rp600.000. Biaya tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama
Catat!, ini rincian berkas persyaratan nikah yang perlu kamu lengkapi sebelum menggelar pernikahan.
Dokumen persyaratan nikah calon mempelai pria:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Fotocopy KTP
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

photo by: instagram (thepotomoto)
Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotocopy KTP
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy kartu keluarga
- Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
Selain berkas yang perlu disiapkan, simak juga bagaimana prosedur dan alur mengurus pernikahan.
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
- Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
- Saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah atau persyaratan nikah.

photo by: instagram @aliencophoto
Persyaratan nikah lainnya yakni calon pengantin harus memiliki surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari puskesmas, seperti bebas HIV dan sudah menjalani imunisasi tetanus dan sebagainya. Biaya nikah bisa dilakukan melalui transfer bank ke rekening Kementerian Agama.


