Persiapan pernikahan yang paling penting lainnya adalah mengurusi syarat pendaftaran pernikahan di KUA. Selain memikirkan berbagai persiapan pesta pernikahan, kamu dan pasangan juga sudah harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dari jauh-jauh hari. Karena ada berbagai syarat dan dokumen yang harus kalian lengkapi bersama.
Ketahui Dulu Tentang Cara Pendaftaran Pernikahan di KUA Agar Kamu Tidak Dibuat Pusing
Biasanya memang calon pengantin tidak mau repot dengan hal seperti ini, sehingga orangtua atau keluarga dekat lainnya akan dimintai tolong untuk mengurusi cara pendaftaran pernikahan di KUA. Mulai dari sekarang kamu harus mencoba mengurusnya sendiri, ngga rumit kok. Kamu cukup meluangkan waktu kosong saja untuk mengurusinya. Untuk membantumu, kali ini Sputnik akan mengulasnya.
1. Tentukan tempat pernikahan
Sebelum kamu mengetahui cara pendaftaran pernikahan di KUA, pastikan dulu dimana tempat pernikahan akan dilaksanakan. Karena ini akan berpengaruh terhadap kelengkapan dokumen yang perlu dilengkapi. Jika tempat pernikahan dilaksanan bukan di daerah domisilimu, maka kamu harus melengkapi dokumen surat numpang nikah.
2. Waktu mengurus surat nikah
Mengurus dokumen kelengkapan KUA juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Jadi sebaiknya kamu sudah mengurus syarat dan cara pendaftaran pernikahan di KUA ini beberapa bulan sebelum acara pernikahan digelar. Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi kepadatan musim nikah. Apalagi kalau sedang ada tanggal bagus, pasti akan lebih banyak yang ingin memiliki hari pernikahan ditanggal tersebut.
3. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan
- Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
- Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
- Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & 3×4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar
- Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
- Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
- Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
- Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
- Materai sekitar 6 lembar
4. Syarat dan cara pendaftaran pernikahan di KUA
Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikah dengan proses sebagai berikut:
1. Mengurus Surat Pengantar Menikah di RT dan RW setempat untuk selanjtnya dibawa ke kelurahan. Dengan membawa fotokopi KTP 2 lembar.
2. Setelah mendapat surat pengantar RT & RW, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dengan membawa dokumen pasfoto 3×4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW).
3. Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili, maka perlu mengurus surat numpang nikah.
4. Jika perlu mengurus surat numpang nikah, CPP dan CPW membawa surat rekomendasi dari KUA masing-masing ke KUA kecamatan tempat kamu menikah. Setelah itu baru bisa dimulai proses pendaftaran pernikahan, dan jadwal ketersediaan penghulu, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. Dokumen yang perlu dibawa adalah surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat.
5. Biaya pernikahan yang tercatum pada situs resmi Kementrian Agama adalah Rp 600.000,- jika kamu melangsungkan akad nikah diluar jadwal dan kantor KUA. Sedangkan untuk biaya akad nikah yang dilangsungkan di KUA, biayanya gratis. Pembayaran dilakukan pada Bank yang telah direkomendasikan oleh KUA. Setelah itu slip pembayaran diserahkan kembali kepada KUA tempat nikah tersebut.
Jika syarat pendaftaran pernikahan di KUA sudah selesai, ada baiknya kamu meminta nomor telepon penghulu yang akan menikahkanmu. Agar kamu dapat menghubunginya dan berkomunikasi secara teknis menjelang hari H pernikahanmu.
Lihat juga : Calon Suami Wajib Baca! Hal Yang Diinginkan Wanita Dari Calon Suaminya
5. Simpan Dokumen dengan Rapih
Dokumen-dokumen persyaratan dan bukti pembayaran sebaiknya kamu simpan dengan baik disatu tempat file. Sehingga tidak tercecer dan lebih mudah mencarinya. Percayakan juga keluargamu untuk bertanggung jawab menyimpan buku nikah saat akad nikah telah dilaksanakan. Karena tentunya kamu masih akan sibuk dengan segala rangkaian acara pernikahan.
Dilansir dari : Wolipop